Tata Tertib Pegawai


Maklumat Pelayanan

 

Dengan ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi menyatakan sanggup menyelanggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati dan melaksanakannya kami siap bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ditetapkan : Sukabumi

Pada tanggal : 04 Juli 2018

 

Direktur 

Perusahaan Daerah Air Minum

Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi

 

Sani S.S Prawirakoesoema, S.T.,M.Eng