Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi didirikan dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Nomor 3/PD/ Tahun 1975 tanggal 28 Agustus 1975 dan perubahannya Nomor 17 Tahun 1987, tanggal 17 September 1987 dan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 4 maret 2002 serta terakhir diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 17 April 2006. Sejak tanggal 30 April 2009 Peraturan Daerah tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya berlaku Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 30 April 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Usaha penyediaan air minum Kota Sukabumi, dimulai pada tahun 1926 yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pengelolaan air minum disini dikerjakan menurut tata niaga (Waterleidingbedrjf) yang mana terpisah dari anggaran umum pemerintah daerah (stadsgemente). Situasi ini berlangsung cukup lama yaitu sampai awal perang dunia ke II (1942) dan pada waktu itu sudah tercatat 1.250 langganan/sambungan.
Pada periode pendudukan jepang (1942-1945), tata laksananya dirubah sehingga pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan termasuk dalam anggaran umum Pemerintah Daerah. Setelah periode pendudukan Jepang berakhir dan semenjak Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan yaitu tanggal 17 Agustus 1945, keadaan ini tetap berlangsung dan Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sukabumi.
Setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, tanggal 31 Agustus 1966 No. 89/kpts/66, maka status tersebut akhirnya dirubah sehingga Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit dari Perusahaan Daerah Kotamadya Sukabumi yang pengelolaannya secara administratif masih tetap anggaran umum Pemerintah Daerah. Hal ini dilaksanakan berdasarkan dengan pertimbangan bahwa penerimaan Perusahaan Daerah Air Minum belum mampu untuk memikul pembiayaannya sendiri.
Setelah Pemerintah Pusat (Proyek Ekstensifikasi Rehabilitasi Air Minum) memberikan bantuan berupa penambahan debit air minum dari 35 liter/detik menjadi 135 liter/detik, maka Pemerintah Daerah menyetujui untuk mengusahakan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri dan terlepas dari administrasi anggaran umum Pemerintah Daerah Kotamadya Sukabumi.
Dalam Surat Keputusan DPRD Kotamadya Sukabumi tanggal 28 Agustus 1975 No.3/kpts/PD/75 dan sesuai pula dengan diterimanya surat edaran dari Mendagri tanggal 31 Juli 1971 No. EKBANG 8/10/71. Maka secara formil Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sukabumi telah menjadi suatu perusahaan yang berdiri sendiri dan berbentuk badan hukum. Dan prosedur tata kerja didasarkan pada pola-pola yang telah ditetapkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan Dirjen Cipta Karya Departemen PUTL. Pelaksanaan Administrasi berdasarkan manajemen Perusahaan yang berdiri sendiri, telah dimulai sejak tahun anggaran 1975-1976. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi adalah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03/PD/TH 1975, tanggal 28 Agustus 1975. Dengan diberlakukan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pengaturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi diatur dengan Peraturan Darah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi dengan maksud dan tujuan antara lain :
Memberikan pelayanan air bersih
Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Sukabumi
Dengan demikian tampak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi mempunyai fungsi ganda, yaitu :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Bisnis
Sejak tanggal 28 Agustus 2006 bertepatan dengan hari lahirnya PDAM Kota Sukabumi yang ke-31 melalui Peraturan Walikota Sukabumi Tahun 2006 Nomor 13 Tahun 2006 PDAM Kota Sukabumi menambahkan kalimat “TIRTA BUMI WIBAWA” menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang selanjutnya disingkat PDAM Tirta Bumi Wibawa adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Kalimat TIRTA BUMI WIBAWA, berarti :
- TIRTA, diambil dari bahasa Sanksekerta berasal dari kata TIRTHA yang berarti air;
- BUMI, diambil dari bahasa Sanksekerta yang berarti tanah, dunia atau alam, juga merupakan kependekan dari kata SUKABUMI;
- WIBAWA, diambil dari bahasa Kawi yang berarti :
- Sejahtera dalam bahasa Sunda “Sugih Mukti”;
- Pembawaan yang penuh kepemimpinan dan daya tarik, dalam bahasa Sunda “Pengaruh atau komara”.
Wibawa untuk PDAM akan muncul/terjadi apabila PDAM mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat/pelanggan dalam penyediaan air bersih dilihat dari kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya.
Dan Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.