Mobil Tangki


Standar Pelayanan Pengiriman Air Bersih (Gangguan/Bencana)

No.

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Oprasional SPAM;
4. Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi;
5. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2

Persyaratan Pelayanan

1. Daerah yang dilayani oleh sistem/jaringan perpipaan yang mengalami gangguan pengaliran lebih dari 1 hari/24 jam;
2. Daerah Bencana;
3. Kartu Pelanggan/KTP.

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pelapor mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat dengan mengajukan kartu  

    pelanggan/KTP
2. Pelapor mengisi form pelayanan & pengaduan dgn mencantumkan no SA (jika pelanggan), nama, alamat & nomor telepon

    Pelapor;
3. Petugas memverifikasi pengaduan/permohonan pasokan air sesuai dengan kriteria;
4. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kpd Subbag Tangki dengan tembusan Kabag. Hubungan Langganan;
5. Petugas Subbag Tangki membuat daftar pengiriman pasokan air & Surat Perintah Kerja Pengiriman pasokan Air;
6. Pelapor menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tanda tangan pada SPK yang diserahkan oleh petugas

    pengiriman.

4

Waktu Pelayanan / Jangka Waktu Penyelesaian

1. Penerimaan pengaduan setiap hari mulai pukul. 08.00 s.d 16.00 WIB;
2. Tergantung daftar pengiriman pasokan air (maksimal 24 jam sejak laporan diterima).

5

Biaya / Tarif 

Tidak dipungut biaya

6

Produk Layanan

Pengiriman pasokan air bersih kepada daerah yang mengalami gangguan pengairan

 

Standar Pelayanan Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki

No.

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi;
4. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi;
5. SK Direktur No. 690/031/Kep-Dir/PDAM/IX/2012 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Rumah dan Biaya-Biaya Lainnya;
6. SK Direktur No. 690/047/Kep-Dir/PDAM/XII/2015 tentang Standar Oprasional Prosedur PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2

Persyaratan Pelayanan

1. Masyarakat/Perusahaan yang telah melakukan MoU;
2. Kartu Tanda Penduduk/Bukti MoU.

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat;
2. Pemohon mengisi form pelayanan & pengaduan dgn mencantumkan nama, alamat & nomor telepon Pemohon;
3. Petugas memverifikasi permohonan pembelian pasokan air sesuai dgn kriteria & ketentuan yg ditetapkan perusahaan;
4. Pemohon melakukan pembayaran atas pembelian pasokan air bersih sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan perusahaan/

    ke loket PDAM;
5. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kpd Subbag Tangki dgn tembusan Kabag. Hubungan Langganan;
6. Petugas melakukan pengiriman pasokan air sesuai dgn daftar pengiriman & SPK yang telah ditandatangani oleh pejabat
    berwenang (minimal oleh Ka. Subbag. Tangki);
7. Pemohon menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tandatangan pada SPK yang di serahkan oleh petugas

    pengiriman.

4

Waktu Pelayanan Jangka Waktu Penyelesaian

1. Setiap hari mulai pukul. 08.00 s.d 16.00 WIB;
2. Tergantung daftar pengiriman pasokan air (maksimal 24 jam sejak laporan diterima).

5

Biaya / Tarif 

1. Jarak tempuh < 12 km Rp.130.000.00 / Tangki kapasitas 4000 liter;
2. Jarak tempuh lebih dari < 6 km dikenakan biaya operasional Rp.10.000.00 / kilometer;
3. Setiap kelebihan jarak pengiriman pada angka 1, maka dibebankan biaya tambahan sebesar harga 1 liter BBM Solar per

    kilometer.

6

Produk Pelayanan

Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki

 

 

NOMOR MOBIL TANGKI 0821-1248-6001